Sabtu, 26 Juli 2014

"MK BISA KOREKSI KEPUTUSAN KPU. JOKOWI BISA KALAH "

Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres. Kalau 3×24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Hal ini dibenarkan oleh Petrus, “Secara praktek pun kita lihat banyak sengketa pilkda yang oleh MK keputusan KPU bisa dibatalkan dan yang kalah berdasarkan Keputusan KPU menjadi pihak yang menang berdasarkan putusan MK,” imbuh Petrus. Di juga mengatakan Tim Prabowo Hatta menempuh langkah konstitusional berupa menguji konstitusionalitas keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK kepada MK atas dugaan kecurangan secara masif wajar adanya. Dengan upaya hukum tersebut, katanya, maka semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan manuver, Bagaimanapun putusan MK nanti bermanfaat juga bukan saja bagi Prabowo-Hatta dan KPU, tetapi juga bagi Jokowi-JK dan timnya,” Seperti kita ketahui bersama pasangan Prabowo-Hatta dengan 60an juta pendukungnya menolak keputusan KPU karena ada kecurangan proses pemilu Secara teori gugatan Prabowo-Hatta ke MK dan bila bisa dibuktikan akan mampu mengubah kemenangan Jokowi-JK menjadi sebuah kekalahan besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar