Jumat, 17 Oktober 2014
baru kali ini dlm sejarah Indonesia. ada presiden punya hak Veto. JOKOWI tidak mengerti konstitusi Indonesia,,
a
Hak Veto?
Memangnya di Sidang Umum PBB?
Baru kali ini dalam sejarah, ada presiden punya hak veto!
Jokowi selalu menjadi kutu loncat dalam setiap jabatannya, baru jadi walikota mikir mau jadi gubernur, sdh jadi gubernur mikir mau jadi presiden, sudah jadi presiden masih mikir jadi SEKJEN PBB....
Yang ada dalam pikiran jokowi mungkin mau jadi sekjen PBB (padahal jadi presiden-pun belum dilantik), makanya yg ada dalam pikirannya presiden bisa melakukan hak veto macam di PBB!!...
(jangan lupa setiap jabatan yg ia ditinggalkan, jokowi pasti meninggalkan jejak masalah mega skandal-proyek, korupsi, hutang yg besar, dan berbagai ratusan permasalahan lainnya...(Tujuan menjadi kutu lompat adalah KABUR DARI MASALAH? "Itu bukan urusan saya lagi")
Apa maksudnya Gepeto pembuat boneka Pinokio yang suka berbohong?
Sebut Hak Veto, Jokowi Dinilai tak Mengerti Konstitusi Indonesia
Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang mempertanyakan pernyataan Presiden terpilih Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih di Parlemen.
IJP, panggilan akrab Indra, melalui akun @IndraJPiliang, mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia...
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/11/nd8p5g-sebut-hak-veto-jokowi-dinilai-tak-mengerti-konstitusi-indonesia
Sebut Hak Veto, Jokowi Dinilai tak Mengerti Konstitusi Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang mempertanyakan pernyataan Presiden terpilih Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih di Parlemen.
IJP, panggilan akrab Indra, melalui akun @IndraJPiliang, mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia. Akan tetapi ia akui memang di negara lain, seperti Amerika Serikat ada.
"Sy baca berita Pak @jokowi_do2 soal hak veto ini. Serius keleus bicaranya. Tp tidak ada dalam konstitusi Indonesiah Pak. Amrikiyah ada," ucap dia.
Ia pun mengatakan untungnya Jokowi belum dilantik, sehingga bisa ditanya lebih lanjut maksud kata-katanya. Karena pernyataan yang dikutip para jurnalis ini terlalu serius kesalahannya.
Ia menjelaskan di Australia ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR. Sedangkan di Indonesia tidak ada sama sekali.
Sebagai informasi, Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tak menyebut bahwa Presiden memiliki hak veto. Hanya saja ada Pasal 20 ayat 2. Ayat itu menjelaskan, 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.
Ayat ini bermakna setiap RUU harus memiliki persetujuan DPR dan presiden. Sebelumnya Presiden SBY 'dipaksa' netizen untuk menggunakan haknya menolak RUU Pilkada berdasarkan ayat tersebut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar