Jumat, 13 Maret 2015

Iklan Calon kepala Da'erah sekarang di biayai oleh negara

Para calon kepala da'erah tidak bisa lagi mengeluarkan dana se enaknya pada pilkada Tahun ini.
Komisi pemilihan Umum ( KPU )
Memberikan banyak batasan bagi para calon dalam mengeluarkan dana kampanye,
Apabila batasan itu di langgar, calon bisa didiskulifikasi dari Pilkada.
Batasan2 tersebut tertuang dalam dua draf peraturan KPU ( PKPU ) yang di uji di kantor KPU pusat. Di antaranya, PKPU tentang kampanye dan dana kampanye. Pembatasan pertama terkait dengan sumbangan dari pihak ketiga. KPU mebatasi sumbangan maksimal Rp. 50 jt. Dari perseorangan dan Rp. 500 jt. Dari badan Hukum .
Selain pemasukan. Pengeluaran pasangan calon kepala da'erah jg di batasi. KPU akan menyesuaikan batas maksimal belanja kampanye berdasar jumlah penduduk , " Rumusnya, jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten atau kecamatan dikalikan dtandar biaya da'erah untuk paket pertemuan Full day.
Sebagai Gambaran, misalnya, Kabupaten  A memiliki jumlah pemilih 1.500.000 orang dengan Total kecamatan 30. Kemudian , KPU kabupaten setempat menetapkan standar biaya pertemuan sebesar Rp. 300 rb per kelala. Didapatlah angka Rp. 15 Miliyar. Dengan begitu, calon buapti di kabupaten A hanya boleh mengeluarkan dana maksimul Rp. 15 M. Selana masa kampanye.
Dalam Uji publik. Dlm kemungkinan pemasukan dana kampanye lebih besar daripada batas maksimal pengeluaran. Agar dana tersebut di kembalikan ke kas Negara. Agar dana tersebut tdk membiyai saksi. Karna saksi tdk masuk dlm kampanye. ( biaya saksi kampanye akan segera di bahas di DPR RI dlm Forum paleno KPU & DPR RI )
Sementara itu, pembatasan dana kampanye calon kepala da'erah akan mendapatkan kompensasi. Negara bakal memfasilitasi serta membiayai pengadaan bahan dan alat peraga kampanye calon tersebut melalui APBD . Mulai selebaran , brosur , poster, hingga baliho dan Videtron. Bahkan ,  iklan di media massa akan biayai oleh Negara. Materinya Tetap tim kampanye yg membuat .
Calon kepala da'erah hnya boleh menyebar Suvenir sperti kaos. Mug. Atau payung. Itu pin jika di konversikan ke rupiah, nilainya tdk boleh lebih dari Rp. 50 rb per buah. Kemudian calon kepala da'erah jg masih boleh menggelar pertemuan terbatas, dialog, hingga ralat Umum. Rapat Umum dibatasi lima kali untuk calon Gubernur. Serta tiga kali untuk calon buoati / walikota.
Dalam pilkada ki ini KPU juga melakukan terobosan dengan memasukkan media Sosial sebagai sarana kampanye resmi. Calon kepala da'erah boleh membuat Aukn kampanye Resmi dalam bentuk wubside, blog, atau akun media sosial. Akun2 tersebut wajib di daftarkan ke KPU setempat dan dibatasi Maksimal hanya 3 .
Menganai Munculnya akun relawan yg di jadikan alat Propaganda Hitam. KPU tidak bisa mebatasi aktifitas di media Sosial.
Namun KPU msih punga celah lwt Prosedur Hukum.
KPU bisa bekerja sama dgn Bareskrim dan kemenkoinfo untuk memblokir Akun itu secara sepihak.
Semua itu pada dasarnya penjabaran UU pilkada.
KPU sudah menyiapkan Sangsi bagi calon kepala da'erah yang melanggar ketentuan. Untuk pelanggaran, bisa di kenakan peringatan Tertulis. Maupun perintah mencopot alat peraga kampanye , " Sangsi terberatnya pembatalan keikutsertaan dlm pilkada.
Dengan terobosan KPU ini semoga banyak nilai2 positifnya ketimbang Negatif nya.
Serta meminimalis perederan Uang di saat kampanye. Dan kampanye Hitam
Calon kepala da'erah juga hrus bisa memahami aturan baru yg di buat Oleh KPU ini sesya UU pilkada.
Untuk memilih kelala da'erah yg berkualitas. Dan mampu bekerja tanpa beban sebagaimana yg di harapkan
Agar bisa membangun da'erah yg memilihnya.
Ini tdk lepas dari Partai politik yg memilih calon kepala da'erah. Yg bertarung memperebutkan kepala da'erah.  Agar sedetil mungkin. Secara Transparansi  & objektif . Memilih calon kepala da'erah yg maju sebagai bakal calon  kepala da'erah.
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

Tidak ada komentar:

Posting Komentar