
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang
memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak
boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau
sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau
melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi
yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri
atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara
sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau
antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan
peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum
yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau
pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek
hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka
pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian.
Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai
alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian
akibat pelangga
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?
Perbedaan mengadili
Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan
perdata oleh hakim perdata.Hukum acara pidana mengatur cara mengadili
perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan
Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang
dirugikan.Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut
umum/ jaksa.
Perbedaan dalam penuntutan
Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang
dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut
umun/ jaksa.Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang
mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang
jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar